sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awal 2026, DJP Catat 8.160 Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

Economics editor Rahmat Fiansyah
04/01/2026 08:30 WIB
Ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada awal tahun.
Ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada awal tahun. (Foto: iNews Media Group)
Ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada awal tahun. (Foto: iNews Media Group)

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” kata Rosmauli.

Peningkatan pelaporan terjadi secara merata di semua lini, mulai dari individu hingga korporasi. Berikut rincian perbandingan data pelaporan SPT antara awal tahun 2025 dan 2026.

Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan : 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 11 SPT
• Badan IDR : 23 SPT
• Total : 39 SPT

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan : 6.085 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 1.498 SPT
• Badan USD : 3 SPT
• Badan IDR : 574 SPT
• Total : 8.160 SPT

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement