sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Login? Begini Cara Aktivasi Coretax DJP yang Mudah dan Anti Gagal

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
02/01/2026 13:59 WIB
Agar dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu memahami cara aktivasi Coretax dengan benar.
Gagal Login? Begini Cara Aktivasi Coretax DJP yang Mudah dan Anti Gagal. (Foto: Cara Aktivasi Coretax)
Gagal Login? Begini Cara Aktivasi Coretax DJP yang Mudah dan Anti Gagal. (Foto: Cara Aktivasi Coretax)

IDXChannel - Seiring dengan transformasi digital di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax Administration System (Coretax DJP) sebagai sistem inti administrasi pajak yang terintegrasi. Agar dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu memahami cara aktivasi Coretax dengan benar.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan dan mengintegrasikan berbagai aplikasi pajak sebelumnya, seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Dengan Coretax DJP, seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dilakukan dalam satu sistem terpusat. Tanpa aktivasi Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital terbaru yang disediakan DJP.

Syarat Aktivasi Coretax DJP

Sebelum melakukan aktivasi, pastikan Anda telah menyiapkan:
1. NPWP aktif
2. NIK yang sudah tervalidasi (untuk WP Orang Pribadi)
3. Alamat email aktif
4. Nomor ponsel aktif
5. Akun DJP Online (jika sudah ada)

Cara Aktivasi Coretax DJP Secara Online

Berikut langkah-langkah cara aktivasi Coretax yang dapat Anda ikuti:

1. Akses Website Resmi Coretax DJP
Buka laman resmi Coretax DJP melalui portal Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pilih Menu Aktivasi Akun
Klik menu Aktivasi Coretax atau Registrasi Pengguna sesuai dengan status wajib pajak Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement