IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Angka ini tercatat per Rabu, 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB.
"Sebanyak 10.131.253 wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax merupakan kelompok wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Rabu (31/12/2025).
"Sementara dari kelompok wajib pajak badan bertambah menjadi 814.932 WP dan instansi pemerintah naik tipis menjadi 88.369 WP," lanjutnya.
Adapun dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jumlahnya masih belum berubah, yakni sebanyak 221 WP.
DJP sebelumnya mengumumkan wajib pajak bisa mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.
Rosmauli melanjutkan, imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode laporan SPT Tahunan.