sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025

Economics editor Anggie Ariesta
30/12/2025 15:17 WIB
Sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.
Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025 (FOTO:iNews Media Group)
Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merinci bahwa angka tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai lebih dari 9,3 juta pengguna.

"Update capaian aktivasi akun Coretax, Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB. Aktivasi Akun 10.22 Juta," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720 pengguna, Wajib Pajak Badan mencapai 805.607 pengguna, Instansi Pemerintah mencapai 88.208 pengguna dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 pengguna.

Adapun DJP mengimbau agar para Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) pada sistem Coretax sedini mungkin.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement