sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025

Economics editor Anggie Ariesta
30/12/2025 15:17 WIB
Sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.
Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025 (FOTO:iNews Media Group)
Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025 (FOTO:iNews Media Group)

Langkah ini penting dilakukan sebelum Wajib Pajak mulai memanfaatkan layanan perpajakan terbaru tersebut.

DJP menekankan bahwa imbauan percepatan aktivasi ini merupakan langkah mitigasi strategis untuk mencegah terjadinya lonjakan beban sistem maupun antrean fisik di kantor pajak.

"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," demikian pengumuman dari DJP.

Wajib Pajak disarankan untuk melakukan proses aktivasi secara mandiri melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan, seperti situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, atau melalui tautan khusus dihttps://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis di kantor pajak, Rosmauli menyarankan agar mengatur waktu kunjungan dengan bijak untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement