ECONOMICS

45 Persen Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi

Desi Angriani 07/03/2023 22:06 WIB

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menemukan 45 persen dari total 243 komisaris BUMN rangkap jabatan.

45 Persen Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menemukan 45 persen dari total 243 komisaris BUMN rangkap jabatan.

Di Kementerian Keuangan, misalnya 39 pejabat mulai dari eselon I sampai II turut menjadi komisaris di berbagai BUMN. Pejabat eselon I dan II Kementerian Perhubungan juga banyak merangkap sebagai komisaris di PT Jasa Raharja, Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, sampai PT GMF Aero Asia. 

Menurut tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato, pejabat pemerintah yang merangkap komisaris BUMN sejatinya melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 aturan itu melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan sehingga pemerintah patut mengevaluasi kebijakan tersebut. "Kebijakan rangkap jabatan ini patut dievaluasi," kata Gulfino dalam keterangan tertulis, Selasa, (7/3/2023).

Senada dengan Gulfino, akademisi Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pejabat yang merangkap komisaris tidak menunjukkan etika sebagai aparatur pemerintahan yang baik kepada masyarakat. 

Sebagai pejabat, kata dia, negara sudah memberikan fasilitas dan gaji besar. "Tapi masih ingin pendapatan dari BUMN," kata Ujang. 

Menurut Ujang, rangkap jabatan seolah-olah tidak bermasalah. Padahal, kata dia, rangkap jabatan itu rawan konflik kepentingan yang ujungnya mendekati korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Ujang mengatakan seolah-olah tidak ada orang lain yang mampu berdiri di komisaris. 

Padahal, kata dia, ada banyak profesional lulus sarjana, magister, doktor yang kompeten. "Pak Jokowi mesti mengevaluasi soal rangkap jabatan ini," katanya. 

(DES)

SHARE