Soroti Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi, Erick Thohir: Sudah dari 1998

IDXChannel - Rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di perusahaan pelat merah sudah terjadi sejak 1998. Menteri BUMN Erick Thohir mencatat, sejak awal Kementerian BUMN didirikan dualisme kepemimpinan di perusahaan negara sudah dipraktekkan.
Erick menyebut, upaya perbaikan melalui sejumlah regulasi tetap dilakukan. Meski begitu, faktor kapasitas kepemimpinan (leadership) profesional tetap menjadi pertimbangan dan akan dipertanggungjawabkan.
"Rangkap jabatan di kementerian BUMN itu sebelum saya sudah terjadi. Sudah berjalan dari tahun pertama pembentukan BUMN di tahun 1998. Perbaikan kita lakukan, karena itu saya bilang, porsi dari leadership profesional yang kita tarik itu, sekarang itu, saya pertanggungjawabkan, dimana Pak Candra di BTN, ada bekas Menteri, ada Pak Doni Monardo di MIND ID untuk apa tugasnya? Karena saya tahu lingkungan hidup Pak Doni sangat proven, sektor tambang ke depan harus friendly dengan alam," ujar Erick, Senin (15/11/2021).
Meski tak mengelak banyak petinggi perseroan yang rangkap jabatan, pilihan pemegang saham adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas yang mumpuni.
"Lalu kita taruh figur-figur lain, saya tak bisa sebutkan satu per satu, dan banyak sekali sekarang di jajaran Direksi kan juga kita tarik dari the best talent yang Indonesia punya," ungkapnya.
Kementerian BUMN sendiri akan mengusulkan periodisasi atau masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi. Dimana, masa jabatan Komisaris selama 3 tahun dan Direksi 5 tahun.
Polemik Rangkap Jabatan, Sosiolog: Semua Negeri Harus Dibenahi, Jangan Cuma Soroti Rektor UI
Erick menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen)
"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan ke depan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," tutur dia.
Erick beralasan, masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara.
(IND)