Kementerian BUMN sendiri akan mengusulkan periodisasi atau masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi. Dimana, masa jabatan Komisaris selama 3 tahun dan Direksi 5 tahun.
Erick menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen)
"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan ke depan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," tutur dia.
Erick beralasan, masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara.
(IND)