Statuta UI Diubah Jokowi, Kontroversi Rektor Rangkap Jabatan Jadi Trending Topic

IDXChannel - Trending topic di Twitter sedang ramai membahas soal rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu bank BUMN.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkannya Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ari Kuncoro yang juga menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI), pemerintah langsung merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI) dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI.
Aturan tersebut direvisi Presiden Joko Widodo. Di mana larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Kemudian pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan pemerintah ini menuai kontroversi para netizen dengan mengomentari Rektor UI dalam Twitter mencapai 66,5 ribu penyebutan dan menjadi trending topik di Indonesia saat ini.
LPEM FEB UI: Penyaluran Bansos Kurang Tepat Sasaran Karena Data Tak Akurat - Market Review Part 5
Banyak netizen yang menyayangkan kebijakan pemerintah salah satunya Ismail Fajar menilai rangjap jabatan bukan salah satu contoh untuk mengejar ketertinggalan UI dengan Universitas kelas dunia.
"Kalau mau mengejar ketertinggalan dr univ kelas dunia, bukannya harusnya rektor tidak boleh rangkap jabatan? Biar fokus mengurus universitas yg dipimpin? Punya waktu lbh banyak untuk bangun kerjasama dengan internasional. Kalau rangkap jabatan, bukannya waktu buat univ berkurang?,"tulis akun @ismailfajar seperti dikutip pada Rabu,(21/07/2021).
Perkuat Literasi Investasi, MNC Asset Management Gelar Webinar "Lead Talk and Job Fair" UI
Netizen lainnya pun turut berkomentar terkait perubahan statuta tersebut.
"Skrg peraturan bkn utk ditaati, tapi utk disiasati. 1) pemberantasan korupsi dianggap hambat ekonomi - ubah UU KPK 2) TKA China sulit masuk-ubah peraturan persyaratan TKA masuk 3) Rektor UI langgar statuta-ubah statuta UI 4) pengusaha minerba mau habis izinnya-ubah UU Minerba,"tulis Muhammad Said Didu.
"Rektor UI langgar aturan. Aturannya yang minta maaf. Presiden sebelumnya mana bisa begini. Jokowi memang luar biasa,"cuit akun @panca66
"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden. Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani," tulis akun @FaisalBasri.
(IND)