IDXChannel - Trending topic di Twitter sedang ramai membahas soal rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu bank BUMN.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkannya Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ari Kuncoro yang juga menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI), pemerintah langsung merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI) dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI.
Aturan tersebut direvisi Presiden Joko Widodo. Di mana larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Kemudian pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan pemerintah ini menuai kontroversi para netizen dengan mengomentari Rektor UI dalam Twitter mencapai 66,5 ribu penyebutan dan menjadi trending topik di Indonesia saat ini.
Banyak netizen yang menyayangkan kebijakan pemerintah salah satunya Ismail Fajar menilai rangjap jabatan bukan salah satu contoh untuk mengejar ketertinggalan UI dengan Universitas kelas dunia.