"Kalau mau mengejar ketertinggalan dr univ kelas dunia, bukannya harusnya rektor tidak boleh rangkap jabatan? Biar fokus mengurus universitas yg dipimpin? Punya waktu lbh banyak untuk bangun kerjasama dengan internasional. Kalau rangkap jabatan, bukannya waktu buat univ berkurang?,"tulis akun @ismailfajar seperti dikutip pada Rabu,(21/07/2021).
Netizen lainnya pun turut berkomentar terkait perubahan statuta tersebut.
"Skrg peraturan bkn utk ditaati, tapi utk disiasati. 1) pemberantasan korupsi dianggap hambat ekonomi - ubah UU KPK 2) TKA China sulit masuk-ubah peraturan persyaratan TKA masuk 3) Rektor UI langgar statuta-ubah statuta UI 4) pengusaha minerba mau habis izinnya-ubah UU Minerba,"tulis Muhammad Said Didu.
"Rektor UI langgar aturan. Aturannya yang minta maaf. Presiden sebelumnya mana bisa begini. Jokowi memang luar biasa,"cuit akun @panca66
"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden. Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani," tulis akun @FaisalBasri.
(IND)