ECONOMICS

63.789 Pekerja Terkena PHK hingga September 2026, Terbanyak di Jawa Barat

Rohman Wibowo 11/10/2026 18:30 WIB

Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia terdata mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026.

63.789 Pekerja Terkena PHK hingga September 2026, Terbanyak di Jawa Barat. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia terdata mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026.

Angka tersebut dihimpun secara resmi melalui pangkalan informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari data tersebut Minggu (11/10/2026).

Berdasarkan sebaran kewilayahan pada basis data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka pemutusan kerja tertinggi secara nasional, yakni mencapai 13.044 orang.

Peringkat kedua ditempati oleh Provinsi Banten dengan total 7.733 pekerja terimbas, disusul Provinsi Jawa Timur pada posisi ketiga dengan catatan 6.154 kasus pemutusan hubungan kerja.

Urutan berikutnya ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 5.585 orang terdampak, serta Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 4.587 orang.

Laporan resmi itu turut menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk ke kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi.

Prosedur pembersihan data ganda ini dijalankan dengan melacak kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa yang disesuaikan dengan tanggal riil terjadinya PHK.

"Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," mengutip laporan.

Tak hanya itu, dipaparkan pula bahwa total rekapitulasi aduan korban PHK pada kompilasi olahan data teranyar bisa saja menunjukkan perbedaan dengan publikasi periode terdahulu lantaran adanya agenda pembaruan serta penyesuaian pemrosesan data secara berkala.

"Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data," mengutip laporan tersebut. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE