sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Bakal Dikenakan Iuran Cadangan Pesangon untuk Antisipasi PHK Karyawan

News editor Iqbal Dwi Purnama
07/10/2026 15:59 WIB
Perusahaan bakal dikenakan iuran tambahan berupa cadangan pesangon yang diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Hal itu untuk antisipasi PHK karyawan.
Perusahaan Bakal Dikenakan Iuran Cadangan Pesangon untuk Antisipasi PHK Karyawan. (Foto: iNews Media Group)
Perusahaan Bakal Dikenakan Iuran Cadangan Pesangon untuk Antisipasi PHK Karyawan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Perusahaan bakal dikenakan iuran tambahan berupa cadangan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Iuran ini akan menjadi bantalan bagi buruh jika terdampak PHK pada sebuah perusahaan.

Cadangan pesangon merupakan mandat UU yang menambahkan jenis jaminan sosial yang berhak diterima oleh buruh. Program Jaminan pesangon item terpisah dari pada program jaminan kehilangan pekerjaan yang sudah diatur sebelumnya.

Adapun jenis jaminan sosial yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan antara lain, jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pesangon.

Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, iuran pesangon akan dibayarkan oleh perusahaan kepada lembaga eksternal perusahaan. Sehingga perusahaan tidak bisa lagi mengelola dana pesangon sendiri lewat UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Dalam UU baru ini, sekarang buruh sudah terjamin. Pengusaha wajib menempatkan dana di satu lembaga milik pemerintah, untuk membayar cadangan pesangon, jadi sudah dibayar di muka, mirip Jamsostek lah kira-kira," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement