ECONOMICS

85 Persen Rumah Warga DKI Bebas Pajak Bumi dan Bangunan

Bachtiar Rojab 18/08/2022 07:12 WIB

Pemprov DKI Jakarta membebaskan rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar tidak membayar PBB.

85 Persen Rumah Warga DKI Bebas Pajak Bumi dan Bangunan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kebijakan ini membuat 85 persen warga DKI terbesar biaya PBB.

"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022). 

Lebih lanjut, Anies menuturkan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar. Anies mencatat, dari 1,4 juta rumah di Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar. 

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ungkapnya. 

Anies menambahkan, adapun dasar pembuatan kebijakan tersebut. Yakni, lanjut Anies, dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36  m² untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang  standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya. 

"Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," Gubernur Anies menambahkan," ucap Anies menambahkan. 

Perlu diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 sebagai berikut:

A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

a) NJOP s.d

b) NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).

2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen:

B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:
1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni - Ags 2022

• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Sep - Okt 2022

• Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Nov 2022

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juni - Okt 2022

• Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Nov - Des 2022

(RRD)

SHARE