sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

HUT RI Ke-77, Anies Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Economics editor Rizky Syahrial
18/08/2022 06:21 WIB
Menyambut HUT RI Ke-77, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembebasan PBB bagi warga yang nilai rumahnya di bawah Rp2 miliar.
HUT RI Ke-77, Anies Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar (FOTO: MNC Media)
HUT RI Ke-77, Anies Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-77 Tahun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang nilai rumahnya di bawah Rp2 miliar.

Kebijakan pajak berkeadilan tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

Anies menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta,

Ia menambahkan hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement