Ia menuturkan, dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Menurutnya, terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya saat menghadiri acara tersebut di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikutip MPI melalui Website Pemkot Jakarta Pusat Rabu (17/8/2022).
Anies menambahkan, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m persegi untuk bumi dan 36 m persegi untuk bangunan.
"Hal ini karena 36 m persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," kata Anies