IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan tercatat untuk menempatkan dana hasil Initial Public Offering (IPO) dalam satu rekening khusus.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan, aturan baru ini bertujuan agar otoritas dapat memantau penggunaan dana IPO secara lebih transparan dan akuntabel.
“Jadi apabila ada emiten yang IPO, dana hasil IPO itu harus ditempatkan dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa memonitor penggunaannya,” ujar Eddy dalam sesi diskusi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Kebijakan baru ini diyakini dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.