sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, Dana IPO Wajib Ditempatkan di Satu Rekening Khusus

Market news editor Rohman Wibowo
10/03/2026 19:43 WIB
Aturan baru ini bertujuan agar otoritas dapat memantau penggunaan dana IPO secara lebih transparan dan akuntabel.
Aturan Baru, Dana IPO Wajib Ditempatkan di Satu Rekening Khusus (Foto: dok Freepik)
Aturan Baru, Dana IPO Wajib Ditempatkan di Satu Rekening Khusus (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan tercatat untuk menempatkan dana hasil Initial Public Offering (IPO) dalam satu rekening khusus.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan, aturan baru ini bertujuan agar otoritas dapat memantau penggunaan dana IPO secara lebih transparan dan akuntabel.

“Jadi apabila ada emiten yang IPO, dana hasil IPO itu harus ditempatkan dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa memonitor penggunaannya,” ujar Eddy dalam sesi diskusi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Kebijakan baru ini diyakini dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement