IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk lahan 60 meter dan bangunan 36 meter.
"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah Bebas PBB utk 60m2 (meter persegi) pertama lahan dan untuk 36m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," ucap Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Jumat (15/7/2022).
Anies menambahkan 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup sebagai manusia. Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut. Hal itu sebagai wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan pembangunan di Jakarta.
"Warga makmur maupun warga pra sejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujarnya.
Lebih lanjut, Eks Mendikbud RI itu mengatakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta nantinya dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.