sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Ajukan Ranperda Perubahan APBD Rp79,59 Triliun dan Kota Layak Anak

News editor Danandaya Arya Putra
01/09/2026 10:26 WIB
Pengajuan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Senin (31/8/2026).
Pemprov DKI Jakarta Ajukan Ranperda Perubahan APBD Rp79,59 Triliun dan Kota Layak Anak. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Jakarta Ajukan Ranperda Perubahan APBD Rp79,59 Triliun dan Kota Layak Anak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,59 triliun serta Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). 

Pengajuan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Senin (31/8/2026). Penyesuaian dilakukan dengan tetap menjaga belanja pada sektor pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, dan kegiatan produktif.

“Total rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar Rp79,59 triliun rupiah, turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81,32 triliun rupiah,” ujar Wagub Rano di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp69,36 triliun, turun 2,93 persen dari penetapan awal Rp71,45 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57,87 triliun, pendapatan transfer Rp11,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp207,39 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp75,08 triliun atau naik 1,08 persen dari APBD murni sebesar Rp74,28 triliun. Kebijakan belanja diarahkan pada pencapaian prioritas RPJMD, program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan kepada masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement