“Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal,” ucap Rano.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp10,24 triliun, antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp4,41 triliun.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,51 triliun dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,84 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Rano juga memaparkan Ranperda KLA. Regulasi tersebut disusun untuk memperluas perlindungan anak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Ranperda KLA tidak hanya mengatur perlindungan dari kekerasan, tetapi juga pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya.