“Peraturan Daerah ini menjadi revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dengan memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak yang sebelumnya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan,” ucap dia.
Urgensi regulasi tersebut juga didukung kondisi kerentanan anak di Jakarta. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak usia 13-17 tahun mengalami kekerasan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18-24 tahun yang tercatat 10,35 persen.
Data Badan Pusat Statistik juga mencatat kasus perceraian di Jakarta meningkat dari 12.149 kasus pada 2024 menjadi 14.062 kasus pada 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memperkuat perlindungan bagi anak yang terdampak.
Ranperda KLA juga diarahkan untuk mendukung pencapaian predikat Provinsi serta Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Utama, sekaligus memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko, termasuk dampak perubahan iklim dan perkembangan digital.
“Penilaian terhadap kota global diukur dari kemampuan pemerintah dal…