ECONOMICS

Ada 707 Pabrik Air Minum Kemasan di Indonesia, Tarik Investasi Rp27,8 Triliun  

Nia Deviyana 19/04/2026 02:00 WIB

Saat ini terdapat 707 pabrik AMDK dengan kapasitas total mencapai 47 miliar liter per tahun dan nilai investasi sebesar Rp27,8 triliun. 

Ada 707 Pabrik Air Minum Kemasan di Indonesia, Tarik Investasi Rp27,8 Triliun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum aman dan berkualitas, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja serta penguatan sistem distribusi air secara luas.
 
Berdasarkan data industri, saat ini terdapat 707 pabrik AMDK dengan kapasitas total mencapai 47 miliar liter per tahun dan nilai investasi sebesar Rp27,8 triliun. 

“Industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional. Karena itu, pengembangannya harus terus dipacu dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan regulasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
 
Dalam operasionalnya, industri AMDK memanfaatkan sumber daya air yang terdiri dari air permukaan sebesar 7,09 miliar liter, air tanah sebesar 41,08 miliar liter, serta 6,93 miliar liter dari perusahaan penyedia air, dengan total penggunaan mencapai 55,1 miliar liter per tahun atau setara 0,055 miliar m³ per tahun.


Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah termasuk yang diperoleh dari perusahaan penyedia air oleh industri AMDK sebesar 48,01 miliar liter per tahun atau sekitar 0,048 miliar meter kubik per tahun. Angka tersebut setara dengan sekitar 0,23 persen kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia.

 Secara regulasi, industri AMDK beroperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan turunannya, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, AMDK merupakan produk yang masuk dalam ruang lingkup SNI Wajib dengan pengawasan berkala yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan diawasi melalui sistem e-Wasdal.

(NIA DEVIYANA)

SHARE