IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Satgas Tri Banyu Arutala untuk mempercepat transformasi penyediaan air minum dan pengelolaan sanitasi berkualitas serta berkelanjutan.
Satgas ini sekaligus memastikan pelaksanaan amanah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya pembentukan Badan Regulasi Nasional sebagai regulator tunggal sektor air minum dan sanitasi.
"Ke depan, harapannya seluruh program pembangunan dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia bisa berjalan secara lebih harmonis, efektif, dan berkesinambungan," ujar Menteri PU Dody Hanggodo dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).
Badan Regulasi Nasional berfungsi sebagai pilar utama dalam menjaga konsistensi kebijakan tarif, mutu layanan, serta pengawasan yang transparan dan adil di seluruh wilayah Indonesia.
Keberadaannya menjadi fondasi untuk mengatasi tantangan regulasi yang selama ini belum terintegrasi secara optimal.
Dody melanjutkan, Satgas Tri Banyu Arutala akan menjadi katalisator dan fasilitator untuk menjembatani berbagai kepentingan dan fungsi lintas sektor.