Ada Efisiensi Anggaran, Perbaikan Jalan dan Infrastruktur di Daerah Ini Terancam Gagal
Efisiensi anggaran Pemerintah Pusat turut berdampak pada perbaikan jalan dan infrastruktur Kota Malang. Sebabm dananya berasal dari pemerintah pusat.
IDXChannel – Efisiensi anggaran Pemerintah Pusat turut berdampak pada Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terpaksa memangkas anggaran belanja di berbagai bidang, termasuk perbaikan jalan hingga infrastruktur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan menyatakan, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) untuk wilayah setempat terpangkas Rp37,4 miliar.
Besaran anggaran DAU dan DAK yang terpangkas itu milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
"Pemangkasan ini hasil pemetaan dari menindaklanjuti SK Menteri Keuangan terkait pengurangan DAU dan DAK. Betul (DAU dan DAK untuk DPUPRPKP)," kata Subkhan, dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).
DAU dan DAK merupakan bagian dari dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau TKD. Pemangkasan transfer ke daerah juga bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
"Untuk anggaran DAU dari dana transfer daerah yang terefisiensi itu kategori DAU yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Pekerjaan Umum senilai Rp12,1 miliar," kata Subkhan.
Sementara itu, nilai DAK yang terpangkas itu sebesar Rp25,3 miliar dan kategorinya merupakan Bidang Jalan Reguler. Dana itu diperuntukkan untuk DPUPRPKP.
"Untuk Kota Malang dana transfer berkurang dari DAU yang ditentukan dan DAK Bidang Jalan," ujarnya.
Berdasarkan data dari BKAD Kota Malang, anggaran DAK DPUPRPKP yang tidak terpangkas hanya untuk kategori Bidang Sanitasi Penugasan sebesar Rp6,5 miliar. Anggaran tersebut peruntukkannya juga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kalau dana transfer awal (sebelum efisiensi) itu total Rp43,9 miliar, terdiri dari yang Rp37,4 miliar dan Rp6,5 miliar DAK Sanitasi," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala DPUPRPKP Dandung Djulhardjanto mengatakan efisiensi anggaran tersebut berdampak pada perbaikan jalan yang telah masuk ke dalam program instansi pimpinannya di 2025.
"Nominalnya dari DAK itu kan Rp25 miliar sekian dan DAU untuk peruntukan yang sudah ditentukan itu Rp12 miliar sekian. Itu kan sementara yang sudah diprogramkan dan telah didanai, maka kami tangguhkan," kata dia.
Dandung menyebut anggaran yang diefisiensi itu sebenarnya untuk melakukan perbaikan di 10 titik jalan, di antaranya Jalan Rajasa, Jalan Bumiayu, Jalan LA Sucipto, dan Jalan Raya Pasar Induk Gadang.
"Kalau dikatakan urgent tentu urgent, tapi kami masih ada APBD dari PAD. Kalau ini (DAU dan DAK) yang dari pusat," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)