Ada Ganjil-Genap, Polisi Tak Lagi Cek STRP
Ditlantas Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Hal tersebut dilakukan setelah memberlakukan kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level empat.
"Saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tetapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).
Dia menyebut selama diberlakukannya sistem ganjil genap terjadi peningkatan mobilitas kendaraan di Jakarta. Hal itu terjadi usai mengganti penyekatan mobilitas menjadi ganjil genap.
"Tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap ada peningkatan," ujar Sambodo.
Meski begitu peningkatan mobilitas itu menyesuaikan dengan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah karena angka Covid-19 kian membaik, khususnya di Jakarta.
"Tentu kami tidak boleh lengah dan tetap waspada karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini belum selesai," tambah Sambodo.
Dia menyebut pihaknya juga akan melakukan perluasan titik ganjil genap untuk mengimbangi kebijakan pemerintah. Hal itu pun bergantung pada perpanjangan PPKM Level 4 atau tidak pada 23 Agustus 2021 mendatang.
"Kita lihat (23 Agustus) bagaimana aturan pemerintah, bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan. Atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya, kami tambah lagi," tutupnya. (RAMA)