sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bye STRP! Kini Naik Transjakarta Cukup Bawa Sertifikat Vaksin

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/08/2021 12:01 WIB
STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi
Sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi

IDXChannel - PT Transjakarta memberlakukan aturan baru bagi pengguna yang hendak bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Dilansir dari laman media sosial resmi PT Transjakarta @pt_transjakarta, seluruh pengguna Transjakarta yang memiliki kepentingan untuk bepergian, kini pengguna tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya sebagai syarat memasuki area halte Transjakarta.

“STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk mendapatkan mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis PT Transjakarta dikutip Sabtu (14/8/2021).

Bagi masyarakat yang hendak pergi menuju lokasi vaksinasi, dapat menggunakan Transjakarta dengan menunjukkan surat undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.

Berikutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin karena alasan kesehatan, seperti ibu hamil, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19 sehingga belum dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement