sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catatan Buat Investor! Masuk BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/08/2021 11:32 WIB
Tidak hanya mal, cafe dan restoran, syarat untuk menunjukkan vaksin juga berlaku bagi pengunjung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Catatan Buat Investor! Masuk BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)
Catatan Buat Investor! Masuk BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat mobilitas seseorang. Tidak hanya mal, cafe dan restoran, syarat untuk menunjukkan vaksin juga berlaku bagi pengunjung Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI menyatakan mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (16/8) mendatang.

Adapun manajemen BEI menyampaikan sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," terang manajemen BEI dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).

Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement