sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catatan Buat Investor! Masuk BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/08/2021 11:32 WIB
Tidak hanya mal, cafe dan restoran, syarat untuk menunjukkan vaksin juga berlaku bagi pengunjung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Catatan Buat Investor! Masuk BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)
Catatan Buat Investor! Masuk BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)

Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Di antaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.

Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.

“Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya,” tulis rilis BEI.

Ketiga, syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.

Keempat, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement