Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. (TYO)
Advertisement
Catatan Buat Investor! Masuk BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Tidak hanya mal, cafe dan restoran, syarat untuk menunjukkan vaksin juga berlaku bagi pengunjung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Catatan Buat Investor! Masuk BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement