IDXChannel - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memberikan syarat kepada calon penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika hendak melakukan perjalanan.
Peraturan ini merespon kebijakan Pemerintah atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.
Menurut Manager Humas, Kelembagaan, PT PELNI, Idayu Adi Rahajeng, penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," ujarnya pada keterangan pers yang diterima MNC Portal pada, Selasa (10/8/2021).
Idayu menyebut, ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.