sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

NTP Tembus Rekor 129,19, Mentan: Ekonomi Petani Makin Menguat

Economics editor Nia Deviyana
23/09/2026 10:53 WIB
Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, meningkat 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 127,84.
NTP Tembus Rekor 129,19, Mentan: Ekonomi Petani Makin Menguat. Foto: iNews Media Group.
NTP Tembus Rekor 129,19, Mentan: Ekonomi Petani Makin Menguat. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, meningkat 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 127,84. Capaian tersebut menjadi level tertinggi dan menunjukkan penguatan posisi ekonomi petani seiring harga yang diterima petani tumbuh lebih tinggi dibandingkan biaya yang harus dibayarkan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan peningkatan kesejahteraan petani merupakan bagian penting dari pembangunan pertanian nasional. Menurutnya, keberhasilan swasembada pangan tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang diterima petani sebagai pelaku utama produksi.

“Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani. Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama pasar kerja nasional dengan menyerap sekitar 27,99 persen tenaga kerja Indonesia. Artinya, hampir tiga dari setiap sepuluh penduduk yang bekerja menggantungkan mata pencahariannya pada sektor ini. Dalam struktur tenaga kerja pertanian, petani gurem dan buruh tani merupakan kelompok terbesar dari empat kategori.

Karena itu, peningkatan kesejahteraan tidak cukup ditempuh melalui peningkatan produksi, tetapi juga perlu didukung penguatan kapasitas usaha, efisiensi biaya, akses sarana produksi dan teknologi, serta kepastian pasar dan harga.

Amran mengatakan pemerintah terus melakukan pembenahan dari hulu hingga hilir. Pada sisi input, tata kelola pupuk bersubsidi diperbaiki melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk menyederhanakan penyaluran agar pupuk lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement