sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Garap Revisi PP DHE SDA untuk Relaksasi Konversi Valas hingga 100 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
06/11/2026 17:52 WIB
Pemerintah tengah menyiapkan revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Pemerintah Garap Revisi PP DHE SDA untuk Relaksasi Konversi Valas hingga 100 Persen.  (Foto: Youtube Kemenko Perekonomian)
Pemerintah Garap Revisi PP DHE SDA untuk Relaksasi Konversi Valas hingga 100 Persen. (Foto: Youtube Kemenko Perekonomian)

IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, poin utama perubahan aturan ini berfokus pada relaksasi konversi valuta asing (valas) ke mata uang rupiah.

Sebelumnya, dalam aturan revisi ketiga yaitu PP Nomor 21 Tahun 2026, batas maksimal penukaran DHE SDA ke rupiah ditetapkan paling banyak 50 persen dari kewajiban repatriasi 100 persen DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia.

Besaran tersebut mengikat pada retensi paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas melalui Bank Devisa.

Namun, demi memfasilitasi tingginya kebutuhan operasional eksportir di dalam negeri untuk mengelola arus kas (cash flow) berskema rupiah, batas konversi valas hasil ekspor ditingkatkan menjadi hingga 100 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement