IDXChannel - Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso atau akrab disapa Busan, memastikan perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung dengan prosedur perizinan yang tidak berubah.
Dia menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Namun, setelah seluruh proses perizinan dari kementerian teknis selesai, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.
"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ungkapnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Menurut Busan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor sekaligus mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.