Dia menegaskan, proses clearance tersebut nantinya dilakukan melalui sistem setelah seluruh tahapan perizinan di kementerian terkait rampung.
"Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di kementerian perdagangan itu selesai. Itu ya, prinsipnya," kata dia.
Busan menambahkan, PT DSI juga tidak akan menggantikan perusahaan eksportir sebagai pihak yang melakukan kegiatan ekspor. Perusahaan-perusahaan eksportir yang selama ini beroperasi tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli (buyer).
"Kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang existing. Tapi semua dikontrol oleh PT DSI, ya. Jadi pengawasan nanti tentu akan ketat," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, komoditas yang masuk dalam skema tersebut juga tidak mengalami perubahan. Sementara itu, pemerintah akan melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tersebut.