IDXChannel - Pemerintah resmi menambah daftar negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, negara mitra yang ditambahkan meliputi Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Ketiga wilayah ini melengkapi daftar terdahulu yang baru mencakup Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan ini disetujui untuk memberikan fleksibilitas transaksi perdagangan internasional dengan negara mitra strategis.
"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ujarnya dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).