sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/11/2026 14:02 WIB
Kemnaker memprioritaskan pekerja berpenghasilan rendah yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima BSU 2026.
Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum. (Foto: iNews Media Group)
Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan pekerja berpenghasilan rendah yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Bantuan sebesar Rp900.000 tersebut akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November–Desember 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Ketentuan penyaluran BSU 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement