IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pembaruan ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bakal diimplementasikan pada 2027. Penyesuaian ini disiapkan untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Menurut Airlangga, perumusan besaran batas upah bebas pajak tersebut masih dibahas secara intensif di tingkat lintas kementerian.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Airlangga menegaskan penerapan besaran PTKP yang baru tidak serta-merta digulirkan pada awal tahun atau Januari 2027, mengingat proses penyesuaian regulasi masih berjalan.
"Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari, jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ucap Airlangga.