IDXChannel - Pembeli memilih pembalut di salah satu supermarket di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan setiap bulan. Kebutuhan pembalut pun menjadi hal esensial yang tidak dapat dihindari, bukan sekadar pilihan gaya hidup atau barang mewah.
Namun, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhadap pembalut kini menjadi sorotan publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan gender dan hak asasi manusia (HAM).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP) sehingga dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.