IDXChannel - Pemerintah bersama perusahaan pertambangan menjajaki penguatan perlindungan kesehatan pekerja dari ancaman tuberkulosis (TB) dan silikosis. Kedua penyakit paru tersebut menjadi perhatian karena tingginya risiko paparan debu di lingkungan pertambangan.
Upaya ini dibahas dalam dialog yang digelar Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bersama Stop TB Partnership di Jakarta, Senin (2/11/2026), dengan melibatkan pemerintah, perusahaan tambang, dan mitra internasional.
Deputy Executive Director Stop TB Partnership, dr Suvanand Sahu, mengungkapkan prevalensi TB pada pekerja tambang mencapai 10 kali lebih tinggi dibandingkan populasi umum. Risiko kematian bahkan meningkat hingga tiga kali lipat bagi pekerja yang mengalami TB sekaligus silikosis.
Ketua Yayasan Stop TB Partnership Indonesia, dr Donald Pardede, mendorong perusahaan mengintegrasikan skrining TB dalam pemeriksaan kesehatan rutin, memperkuat pelaporan kasus, serta mengendalikan paparan debu dan silika.
“Kita bisa memulainya dari hal-hal kecil di lingkup perusahaan, dengan memanfaatkan modalitas yang sudah ada. Misalnya, menambahkan skrining TB ke dalam medical check-up (MCU) rutin yang sudah berjalan,” ujar Donald.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Pemerintah juga menargetkan 70 persen tempat kerja formal menerapkan upaya kesehatan kerja secara komprehensif pada 2029.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pencegahan dan penanganan TB serta silikosis, tidak hanya bagi pekerja tambang, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.