Secara umum, ketentuan DHE SDA mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen dana hasil ekspornya ke Sistem Keuangan Indonesia.
Kewajiban retensi ditetapkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas, dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas melalui Bank Devisa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui PP Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan DHE SDA nonmigas dibatasi untuk lima tujuan, yakni penukaran ke rupiah paling banyak 50 persen, pembayaran kewajiban perpajakan dan PNBP, pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja sepanjang dana tetap berada di rekening khusus valas.
Namun, melalui skema opsional pada Pasal 18A PP 21/2026, pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan negara mitra yang telah ditetapkan.
Di bawah skema relaksasi ini, kewajiban penempatan DHE SDA dipangkas menjadi paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.