Pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan biaya usaha tani dan memperbesar ruang keuntungan petani.
“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara harus hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” ujar Amran.
Dari sisi hilir, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen sebesar Rp6.500 per kilogram untuk memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani, terutama saat musim panen.
(NIA DEVIYANA)