sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bye STRP! Kini Naik Transjakarta Cukup Bawa Sertifikat Vaksin

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/08/2021 12:01 WIB
STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi
Sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi

“Untuk ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” terang PT Transjakarta.

Sementara, untuk anak-anak dibawah usia 12 tahun, diperbolehkan menggunakan moda transportasi Transjakarta dengan wajib didampingi orang tua.

Sebagai informasi, para pengguna Transjakarta dapat menunjukkan sertifikat vaksin berupa print out ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.

Layanan Transjakarta per 12 Agustus 2021, beroperasi pukul 05.00 – 20.30 WIB. Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.31 – 21.30 WIB. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement