ECONOMICS

Ada Gugatan ke MK, Pemerintah Tetap Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota Negara

Fahreza Rizky 04/02/2022 09:26 WIB

Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke MK> (Foto: MNC Media).

IDXChannel — Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah aktivis hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN. Namun begitu pemerintah tetap akan melanjutkan agenda-agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah.

"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silahkan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ucap Faldo kepada MNC, Jumat (4/2/2022).

Faldo berujar gugatan UU IKN ini harus direspon dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. "Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," ungkap dia.

Ia pun yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus kendati UU IKN digugat. "Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ucap Faldo.

Sejumlah aktivis dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan pengujian formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022.

Aktivis dan purnawirawan TNI penggugat UU IKN tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Dalam berkas permohonan tertera sejumlah tokoh yang menggugat UU IKN antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto.

Kemudian Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Para pemohon berpandangan tahapan pembahasan UU IKN informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri. UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

Marwan Batubara selaku penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC. (TIA)

SHARE