Ada Isu Pencabutan Bea Keluar Emas, Menperin Ingatkan Potensi Kekurangan Bahan Baku
Pasokan bahan baku industri perhiasan nasional akan menipis jika kebijakan bea keluar terhadap bahan baku emas dicabut.
IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengingatkan, pasokan bahan baku industri perhiasan nasional akan menipis jika kebijakan bea keluar terhadap bahan baku emas dicabut. Menurutnya, tanpa bea keluar, bahan baku emas cenderung dijual ke luar negeri.
"Kalau bea keluarnya dicabut, bahan baku untuk industri perhiasan Indonesia akan menipis. Orang akan cenderung menjual bahan baku ke luar negeri, sedangkan kita sangat membutuhkan bahan baku tersebut supaya industri perhiasan dalam negeri bisa lebih berkembang," ujar Sarmuji di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Sarmuji mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), para pelaku industri mengapresiasi penerapan kebijakan bea keluar emas. Namun, mereka juga mengkhawatirkan isu kemungkinan pencabutan kebijakan tersebut yang berpotensi mengganggu pasokan bahan baku industri perhiasan.
Sarmuji berharap kebijakan bea keluar emas tetap dipertahankan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, supaya bahan baku perhiasan, terutama emas, tetap dikenakan bea keluar. Ini penting untuk mengamankan stok bahan baku industri perhiasan kita," ujar dia.
Sarmuji menjelaskan, sebelum bea keluar diterapkan, industri perhiasan nasional terpaksa mengimpor bahan baku emas. Akibatnya, nilai tambah yang dihasilkan relatif kecil.
"Kalau kita mengimpor bahan baku dari luar negeri kemudian mengolahnya menjadi perhiasan, nilai tambahnya kecil. Tambahan devisa yang kita peroleh juga terbatas karena bahan bakunya berasal dari luar negeri. Nilai tambahnya hanya berasal dari proses pengerjaan atau kerajinannya saja," kata dia.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menambahkan, bea keluar menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin ketersediaan bahan baku sekaligus memperkuat struktur industri perhiasan nasional.
"Selama ini, sebagian bahan baku emas diekspor, kemudian industri justru harus mengimpor kembali bahan baku untuk kebutuhan produksi. Dengan semakin banyaknya bahan baku yang diolah di dalam negeri, nilai tambahnya tentu akan semakin besar," ujar Reni.
Menurut Reni, pengembangan industri berbasis emas juga berpotensi diperluas ke sektor industri lain yang membutuhkan logam mulia sebagai komponen produksi.
Wakil Ketua APPI Arief Budiman menilai kebijakan bea keluar bahan baku emas berdampak positif bagi industri perhiasan, terutama dalam menjaga pasokan bahan baku dan meningkatkan daya saing produk jadi di pasar internasional. Dengan dukungan pengembangan bullion bank, menurutnya, ekosistem industri emas nasional mulai terbentuk, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga produksi barang jadi.
"Sekarang ekosistemnya sudah mulai terbentuk, termasuk rantai pasoknya. Ini merupakan peluang yang sangat besar bagi Indonesia. Kita ingin emas yang dihasilkan dari tambang dalam negeri dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi, sehingga yang diekspor bukan lagi bahan mentah, melainkan produk jadi," kata Arief.
Ia menambahkan, industri perhiasan merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Karena itu, keberlanjutan kebijakan yang mendukung ketersediaan bahan baku dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri sekaligus memperluas kesempatan kerja.
(NIA DEVIYANA)