ECONOMICS

Ada Maladministrasi, Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke DPR

Advenia Elisabeth/MPI 01/03/2023 15:20 WIB

Ombudsman Republik Indonesia melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR perihal laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. 

Ada Maladministrasi, Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke DPR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR perihal laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan persoalan yang dilaporkan lantaran Sri Mulyani dan pihak terkait belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. Kalau diakumulasi mencapai Rp 258,6 miliar," ujar Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, ia menerangkan bahwasanya Ombudsman RI telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. 

Kendati demikian, menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu.

"Bahkan hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari Tim Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (PKN), Ombudsman belum memperoleh informasi," ujar Najih. 

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan, atas laporan masyarakat kepada Ombudsman.

Pihaknya memberikan beberapa rekomendasi yakni meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum. 

Kedua, lanjut dia, Ombudsman merekomendasikan agar Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor. 

"Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati," ujar Dominikus.

Salah satu pelapor, Teddy Soedharma menyampaikan pihaknya sejak 2019 telah melakukan upaya-upaya hukum melalui pengadilan, hingga akhirnya melapor ke Ombudsman RI. 

“Oleh karena itu, kami sangat berharap apa yang rekomendasikan Ombudsman ini bisa didengar, dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu tidak lama. Karena kami sudah terlalu lama menunggu,” ungkapnya. 

(SLF)

SHARE