Ada Opsi DJP dan Bea Cukai Pisah dari Kemenkeu, Begini Untung Ruginya
DJP dan Bea Cukai diisukan akan dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana tersebut memiliki dampak menguntungkan dan merugikan ke depannya.
IDXChannel - Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpilih dalam Pemilu 2024 berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan tersebut pun dinilai memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan antara untung dan rugi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, yang mengatakan poin positifnya tentu pemisahan DJP-Bea Cukai memberikan dampak terhadap kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.
"Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/3/2024).
Selain itu, menurutnya koordinasi DJP dan Bea Cukai juga menjadi lebih fleksibel ketika hendak mengambil sebuah keputusan. Seperti halnya bisa langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan strategi perpajakan dan target pajak.
"Apalagi mau kejar rasio pajak 18-25% di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower," sambungnya.
Namun demikian, strategi pemisahan DJP dan Bea Cukai juga tidak luput dari kelemahan, misalnya proses pemisahan waktu yang tidak sebentar dan tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk mewujudkannya.
"Ego sektoral di Kemenkeu juga penting dilihat. Ibaratnya kalau DJP-bea cukai keluar dari Kemenkeu maka hilang sebagian wewenang menteri keuangan. Padahal soal rancangan APBN dirumuskan bersama dirjen dan lembaga di bawah kendali Menkeu," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai dampak positifnya dari pemisahan DJP dan Bea Cukai juga bisa membuat kinerja kedua institusi tersebut menjadi lebih luas dan lebih fokus untuk menarik pajak ke masyarakat dan pelaku usaha.
"Menurut saya kalau harus dipisahkan, keuntungannya mesti jadi fokus, kantor pajak mengumpulkan pajak dari masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan tax ratio, dan kementerian keuangan untuk urusan yang lain," tambah Faisal.
Meski demikian, Faisal justru menilai ada sedikit kekhawatiran apabila penghimpun pajak masyarakat itu diberikan kewenangan yang lebih luas. Khawatir lembaga tersebut justru menjadi tidak kreatif dana menaikkan target pajak yang lebih tinggi, misalnya hanya menaikkan pajak masyarakat saja.
"Upaya kantor pajak juga jangan seperti berburu di kebun binatang, jangan dengan target yang lebih tinggi itu, lantas jadi tidak kreatif, misalnya malah membebani masyarakat, pelaku usaha, dengan menaikkan PPN. Jadi harus bisa lebih inovasi, mencari objek pajak yang selama ini belum maksimal digali," katanya.
(FRI)