Ada PNS Belum Terima THR, Ini Sebabnya
Kemenkeu kemarin telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil (ASN) atau PNS, TNI dan Polri.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil (ASN) atau PNS, TNI dan Polri.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengungkapkan, penyebab pencairan THR belum merata.
Hal itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujar Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Menurut dia sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
”Tadi beberapa Satker KL yang sudah ajukan permintaan pembayaran THR ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai di Satker tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5.
Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin. (RAMA)