ECONOMICS

Ada UU Ciptaker, Realisasi Investasi 20 KEK Naik Jadi Rp66 Triliun

Suparjo Ramalan 26/01/2024 17:42 WIB

UU Cipta Kerja diklaim mendorong peningkatan investasi di 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan realisasi investasi Rp66 triliun.

Ada UU Ciptaker, Realisasi Investasi 20 KEK Naik Jadi Rp66 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengklaim Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong peningkatan investasi di 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tercermin dari realisasi investasi yang mencapai Rp66 triliun.

Plt. Kepala Biro Investasi, Kerjasama, dan Komunikasi sekaligus Sekjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Bambang Wijanarko menyebut, realisasi investasi 20 KEK sepanjang 2023 mencapai Rp66 triliun.

Angka itu lebih tinggi dari target awal pemerintah yakni Rp62 triliun. Bahkan, naik signifikan dibandingkan dengan realisasi secara tahunan (YoY).

Pada tahun sebelumnya, jumlah investasi KEK hanya berada di angka Rp20-30 triliunan saja. “Kalau kita bandingkan dengan realisasi di tahun sebelumnya sekitar Rp30-an triliunan, ini berarti sudah ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Bambang dalam sesi Market Review IDX Channel, Jumat (26/1/2024). 

“Apalagi kalau kita lihat di tahun sebelumnya, di mana 2020 itu realisasi investasi baru di sekitar Rp12 triliun, jadi sebetulnya trennya cukup positif dan dilihat cukup baik ya kinerja dari realisasi investasi di 20 KEK ini,” paparnya. 

Menurutnya, UU Cipta Kerja mendorong peningkatan investasi di dalam negeri. Beleid itu menjadi instrumen dasar di balik tren positif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus. 

“Apalagi kalau kita lihat trennya semakin meningkat, khususnya dengan pasca terbitnya UU Cipta Kerja, itu banyak perubahan-perubahan yang cukup signifikan, khususnya dalam implementasi pengembangan KEK,” beber Bambang. 

(FRI)

SHARE