ECONOMICS

Ada Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Analis: Gagasan Nyeleneh

Fiki Ariyanti 24/06/2024 07:58 WIB

Pemerintah berencana memberikan bansos kepada keluarga pelaku judi online (judol). Mereka disebut sebagai korban yang menderita kerugian akibat judol.

Ada Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Analis: Gagasan Nyeleneh (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga pelaku judi online (judol). Mereka disebut sebagai korban yang menderita kerugian akibat perbuatan judol oleh si pelaku. 

Analis Panin Sekuritas, Andhika Audrey memaparkan dalam risetnya, penghasilan rendah bukanlah satu-satunya faktor pemicu daya beli lemah saat ini, namun kualitas sumber daya
manusia menjadi hal penting dalam memitigasi daya beli masyarakat yang lesu.

"Iming-iming kesuksesan dalam waktu cepat siapa yang tidak tertarik? Hal ini masih sering terjadi khususnya masyarakat yang terjebak dalam kasus gambling atau judi online yang kini sedang marak terjadi," kata dia, Senin (24/6).

Lebih jauh Andhika mengatakan. siapa sangka perputaran uang di dalam satu instrumen judi yakni judi online pada kuartal I sekira Rp100 triliun atau naik signifikan sejak 2017 yang hanya di kisaran Rp2 triliun.

Mengutip data dari PPATK sebanyak 3,2 juta penduduk Indonesia terjerat judi online dengan 80 persen dari mereka bermain dengan nominal kurang dari Rp100 ribu. 

Dari data tersebut, sambung Andhika, dapat disimpulkan bahwa rata-rata pelaku judi online merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah. Maka menurut Menteri PMK agar mengusulkan memasukkan keluarga korban judi online terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos dengan alasan kegiatan judi online ini membuat keluarga semakin miskin. 

"Kami melihat gagasan tersebut termasuk dalam beberapa gagasan “nyeleneh” lainnya dari pemerintah akhir-akhir ini. Bukan tanpa masalah, namun alih-alih mensejahterakan keluarga terdaftar, namun akan menambah masalah structural, yakni kecemburuan sosial yang datang dari masyarakat taat aturan dari berbagai kelompok masyarakat," dia menjelaskan.

"Menurut kami peran pemerintah dalam memaksimalkan lapangan pekerjaan untuk segala kelompok masyarakat lebih bermanfaat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang," saran Andhika. 

Sekadar informasi, Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan kalau penerima bansos bukanlah pelaku atau pemain judi online, melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.

"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya," ucap Muhadjir.

Sebagai contoh, kasus Polwan yang bakar suaminya di Jawa Timur, karena kecanduan judi online. Menurut Muhadjir, yang berhak menerima bansos itu adalah sang istri sebagai korban dari judi online tersebut.

Muhadjir menyebut, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. Oleh sebab itu, pemerintah tak mungkin memberikan bansos kepada pelaku tindakan pidana.

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu, ya tidak mungkin lah," ujarnya.

(FAY)

SHARE