ECONOMICS

AdaKami Angkat Suara soal Biaya Layanan Tinggi, Dirut: Semua Sesuai Ketentuan

Cahya Puteri Abdi Rabbi 22/09/2023 17:47 WIB

Biaya layanan di platform miliknya terdiri dari sejumlah struktural biaya, seperti biaya administrasi dan biaya asuransi.

AdaKami Angkat Suara soal Biaya Layanan Tinggi, Dirut: Semua Sesuai Ketentuan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami menjadi perbincangan karena menerapkan biaya layanan sangat tinggi untuk setiap peminjam. Diketahui, biaya layanan AdaKami hampir 100% dari besarnya pinjaman.

Mengenai hal ini, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. menyampaikan bahwa biaya layanan di platform miliknya terdiri dari sejumlah struktural biaya, seperti biaya administrasi dan biaya asuransi. 

Selain itu, biaya layanan juga tergantung pada jangka waktu atau tenor pinjaman. “Setiap produk itu berbeda-beda. Itu (biaya layanan) tergantung produk, tapi semua sesuai ketentuan,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).

Ia menegaskan, biaya asuransi menelan porsi yang sangat besar dari komposisi biaya layanan. Bernardino mengatakan bahwa kebijakan perusahaan sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan setiap peminjam atau nasabah diasuransikan.

“Tingkat biaya disesuaikan, memang yang kami perlukan itu biaya asuransi, di beberapa produk biaya asuransi yang tinggi,” imbuh Bernardino.

Pembahasan mengenai tingginya biaya layanan di platform AdaKami muncul menyusul kabar seorang nasabah diduga bunuh diri karena teror dari petugas penagih utang atau debt collector (DC). Korban disebut tidak mampu membayar utang karena bengkaknya dana yang harus dibayar.

Dalam unggahan akun Twitter @rakyatvspinjol diterangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. 

K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman. 

Sebagai informasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa, jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. 

(SAN)

SHARE