ECONOMICS

Agar Adil, Tarif PPN Akan Diubah dari Single Jadi Multitarif

Rina Anggraeni 24/05/2021 21:14 WIB

Kemenkeu berencana mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif. 

Agar Adil, Tarif PPN Akan Diubah dari Singel Jadi Multitarif (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan  (Kemenkeu) berencana mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nantinya akan ada sektor yang dikenakan PPN maupun sektor yang tidak dikenakan. Menurutnya, rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu.

Adapun, rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN 

"Ini untuk asas keadilan pajak,  melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak tidak dikenakan atau harus dikenakan. Ada multitarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021). 

Ia menjelaskan nantinya fasilitas PPN akan diberikan tarif yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu. Sementara itu, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih besar. Dengan begitu tarif PPN 10 persen tidak akan lagi diberlakukan. 

"Untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," bebernya. (RAMA)

SHARE